Latar Belakang
Etika Bisnis Merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis
yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan
dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang
berlaku.
Peranan etika bisnis dalam online
shop sangatlah penting karena etika pendorong utama untuk memajukan sebuah
perusahaan tanpa ada etika mungkin dalam berbisnis tidak akan berkembang atau
tetap bertahan dan tidak akan berjalan dengan lancar. Dalam adanya etika juga
bisa untuk memecahkan sebuah permasalahan yang ada. Permasahan yang ada
diselesaikan dengan baik dan tanpa ada satu sama lain tersakiti. Etika ini
menjadikan para pelaku bisnis maupun para konsumen bisa melihat mana yang benar
dan yang salah. Etika bisnis ini juga membentuk suatu kenyamanan tertentu
terhadap para konsumen saat berbelanja pada situs website. Dalam berbisnis
online shop yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial sesuai
dengan fungsinya. Online shop sangat mempertimbangkan etika sangat konsisten
dalam tujuan bisnis khususnya tujuan untuk mamaksimalkan keuntungan karena
banyak perusahaan atau online shop mengalami delema moral namun berhasil dalam
menyelesaikannya dengan bermoral dan tetap memperoleh keuntungan yang memadai
atau jika online shop yang dikenal mempunyai kultur yang bermoral tinggi adalah
online shop yang berhasil.
Banyak juga peranan dalam etika
bisnis ini tidak berjalan dengan baik dan banyak pelanggaran etika bisnis yang
terjadi akibat manajemen dan karyawan cenderung mencari keuntungan semata
sehingaga mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Penerapan etika
bisnis yang baik dalam online shop masih cenderung lemah karena banyak online
shop yang melanggar. Sebagian masyarakat, online shop yang mendirikan bisnis
banyak yang tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Hubungan bisnis
dan masyarakat tidak dapat dipisahkan kerana membawa etika bisnis tertentu
dalam kegiatan bisnis, baik etika antar sesame pelaku bisnis maupun etika
bisnis terhadap masyarakat langsung maupun tidak langsung. Banyak pelanggaran
etika bisnis dan persaingan yang tidak sehat dalam upaya mencari keuntungan
semata. Sekarang ini juga sudah ada undang-undang ITE untuk mengurangi
pelanggaran yang terjadi di media sosial atau di online shop. Pelanggaran yang
terjadi seperti penipuan barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran atau
transfer uang, kualitas barang atau ukuran dan warna tidak sesuai yang
diharapkan, komen dengan bahasa yang tidak sopan. Semoga pelanggran seperti ini
tidak ada lagi karna sudah ada undang-undang yang mengatur seperti UUITE,
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tentang Perlindungan konsumen.
Kelebihan dan Kekurangan Online shop
Semakin banyaknya online
shop dengan berbagai macam barang yang diperjualbelikan, jika ingin
memesan juga dengan cara yang sangat mudah. Banyak hal yang menyebabkan
seseorang lebih memilih belanja online karena memiliki banyak
kelebihan. Berikut ini kelebihan online shop diantaranya:
(Abdul Halim Berkatullah, 2007)
- Tidak terikat tempat dan waktu, terutama bagi anda orang yang sibuk sehingga tidak sempat berbelanja dengan mendatangi ketoko.
- Banyak pilihan toko online yang menyediakan ragam produk yang anda inginkan.
- Menghemat waktu dan tenaga, anda tidak perlu berkeliling mal atau toko, anda cukup meluangkan waktu sebentar dengan membuka internet dan tentu saja anda akan terhindar dari kemacetan jalan raya.
- Anda dapat membandingkan produk dan harga dengan toko online lainnya, sehingga lebih banyak pilihan.
- Proses belanja yang mudah, cukup memesan barang, dan pembayaran biasanya dapat melalui internet/mobile banking atau ATM dan tinggal menunggu barang dikirim.
Selain kelebihan ada juga Kekurangan dari belanja online,
berikut ini kekurangan dari belanja online:
- Sering terjadi penipuan barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran atau transfer uang.
- Fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena kita hanya dapat melihat melalui foto yang ada di website.
- Dikenakan biaya transportasi atau pengiriman, sehingga ada biaya tambahan.
- Tidak dapat melihat dan mencoba secara barang yang dipesan secara langsung.
- Butuh waktu agar barang sampai ditempat anda karena proses pengiriman.
Kasus 1
Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev)
Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara
online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar. Polisi
berhasil menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam
pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013),
penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan
mengejar pelaku lainnya,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis
Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus
Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03
Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga
Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan
uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini diselidiki
berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian
Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan
adalah dengan menggunakan alamat situs http://www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50
persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang
diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan. “Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi
Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata
Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa
dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan
ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa
dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Analisis:
Dalam kaitannya dengan topik “etika berinternet”. Kasus diatas dapat dilihat
pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di internet. Karena
yang diutamakan adalah rasa saling percaya. Namun tampaknya si pemilik bisnis
mengkhianati para investor dengan membawa kabur semua uang investor. Karena itu
nilai-nilai etika harus dibangun bersama untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa
saling percaya antara si pemilik bisnis dengan investor. Diharapkan dengan
adanya kasus ini masyarakat tidak lagi langsung percaya dengan janji-janji
mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus benar-benar
teliti dan memperluas pengetahuan tentang dunia internet yang beraneka ragam
ini.
Kasus 2
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim
Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan
penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim
Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu
tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada
2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya
adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang
warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi
pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak
satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia
kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu,
Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri
telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban
melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. “FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,” kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website http://www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. “Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika,” kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. “Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,” kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. “FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,” kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website http://www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. “Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika,” kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. “Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,” kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
Analisis :
Dalam jual beli tentunya ada hal-hal
yang harus diperhatikan seperti : kualitas barang yang dibeli, kesesuaian harga
dengan kualitas produk, garansi produk, dan lain sebagainya. Untuk bisnis
konvensional yang memungkinkan calon pembelinya dapat melihat langsung barang
yang akan dibelinya saja, pembeli harus berhati-hati dalam membeli barang,
apalagi dalam= kasus on-line shop yang calon pembelinya biasanya hanya memiliki
acuan berupa foto barang-yang akan dipesan. pengiriman barang melalui paket
juga merupakan hal yang harus diperhatikan, karena tidak semua jasa pengiriman
memberikan jaminan atas barang yang akan dibeli.
Ada baiknya sebagai pembeli yang bijaksana kita
pastikan keamanan online-shop tempat kita membeli barang, apakah telah ada izin
resmi, ataupun apakah kita sudah mengetahui keandalannya dari cerita
orang-orang yang pernah melakukan transaksi. ada baiknya pula kita memiliki
kontak orang yang bertanggung jawab atas online shop yang kita kunjungi
sehingga kita tahu perkembangan transaksi yang kita lakukan. Apabila kita mendengar kasus-kasus penipuan ada baiknya juga lagsung kita
laporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak terjadi penipuan bermodus yang
sama di lain hari.
Kasus
3
Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku
penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung
dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah
penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan
handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku
barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari
harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang
ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat
lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan
elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih
lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.
Meski penipuan jual beli online sudah sebagian
terkuak, namun penindakan oknum terhadap tindakan tersebut banyak yang belum
sampai ke ranah hukum. Ini disebabkan para korban penipuan online enggan
melaporkan kepada penegak hukum, sedangkan pasal penipuan merupakan delik
aduan.
“Kebanyakan mereka malu menjadi korban, dan saat
melapor tidak disertai dengan bukti yang kuat,” ujar Director Bukalapak.com, Achmad
Zaky, dalam diskusi “Penipuan Online” di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.
Berdasarkan aduan korban, ia pernah melaporkan ke kepolisian. Namun,
upayanya terkendala pada bukti sehingga proses hukum tidak berjalan. Untuk itu,
calon pembeli online perlu ditekankan untuk merekam data detail semua transaksi
online yang dilakukan.“Dari mulai pertama kontak, harus direkam. Kebanyakan
pembeli kurang aware dengan rekam data ini,” jelas pegiat ICT Watch, Arif
Taufik.Ironisnya, dari sisi regulasi, UU ITE sudah mengakomodasi soal transaksi
online. Arif menyebutkan dalam Bab 5 pasal 17 sampai 22, namun orang belum
banyak yang tahu soal itu.Upaya lain yang bisa ditempuh untuk memperkuat
verifikasi rekening maupun website yang diduga melakukan penipuan adalah dengan
menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kementerian
Komumikasi dan Informatika. “Itu juga akan kami lakukan,” tuturnya.
Zaky berpesan agar pengguna internet tidak tergiur
dengan iming-iming cepat mendapatkan uang dalam waktu singkat maupun tergiur
dengan barang yang harganya sangat miring. Lebih baik lanjutnya, beli barang
kepada orang yang sudah kenal rekam jejaknya. “Pelaku penipuan online ada di mana-mana dengan berbagai modus. Bahkan ada
yang menggunakan hipnotis,” pesannya. vivanews.com
Analisis :
Perkembangan teknologi internet saat
ini membuat transaksi tidak harus mempertemukan pembeli dan penjual. Bisnis
online membuat transaksi tetap bisa berjalan,penjual tetap dapat memperoleh
keuntungan dan pembeli dapat memperoleh barang yg diperlukannya dan lebih
menghemat waktu dan tenaga. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa bisnis online
memiliki kekurangan,yakni banyaknya kasus penipuan,seperti pembeli yg sudah
mentransfer sejumlah uang kepada penjual,namun barang yg dipesan tidak pernah
diterima. Hal ini dapat disebabkan karena berbagai faktor,salah satunya
adalah kurangnya pengawasan dari pihak website jual beli online dalam
menseleksi dan memilih penjual yg baik. Kasus ini dapat terjadi kepada siapa
saja, sehingga kita harus lebih cerdas dan selektif membeli barang via online.
Pemerintah juga harus membuat peraturan yang jelas mengenai perdagangan secara
online sehingga masyarakat merasa lebih aman bertransaksi di dunia maya.
Kesimpulan :
Dalam beretika bisnis, online shop memiliki peranan
yang lumayan penting, yaitu membentuk suatu kenyamanan berbelanja mudah dan
cepat. Seperti pada kasus penipuan diatas, dengan membawa kabur senilai uang
berdampak buruk bagi masyarakat yang ingin berbelanja online atau yang
berjualan online. Masyarakat jadi tidak percaya lagi dengan kredibilitas online
shop yang sekarang sedang marak.
Saran :
Bagi calon customer yang ingin berbelanja online,
sebaiknya meminta rekomendasi dari teman atau kerabat yang sebelumnya sudah
pernah melakukan transaksi dengan Online Shop yang dipercaya.
Sumber :
http://erlita91.blogspot.co.id/2013/11/kasus-tentang-bisnis-online.html
https://studytolearn2015.wordpress.com/